Jumat, 21 Juni 2019 17:40
Hubert Henry Limahelu. (Foto: Detik.com)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Personel band Boomerang, Hubert Henry Limahelu, ditangkap polisi dengan barang bukti kepemilikan 6,7 gram ganja.

 

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Leonardus Simarmata, mengatakan sang bassist ditangkap di rumahnya Jalan Kalongan Kidul, Krembangan, pada Senin (17/6/2019) dini hari. 

Pria yang sempat menjadi vocalis Boomerang usai Roy Jeconiah keluar itu diamankan sebagai pengguna. "Tanggal 17 Juni hari Senin kemarin. Statusnya adalah pengguna," kata Leonardus, Jumat (21/6/2019).

Dalam agenda ungkap kasus dan pemusnahan narkoba di Polrestabes Surabaya, Henry angkat bicara soal penangkapannya. "Ya ketangkap aja. Makai ganja," kata Henry.

 

Henry juga memaparkan alasannya mengonsumsi barang terlarang itu. Menurutnya, ganja merupakan obat bagi sakit bronkitis yang dideritanya sejak Boomerang berjaya dulu.

"Dari artikel itu berbunyi jika daun itu bisa menjadi obat. Dan ketika saya coba, penyakit saya mendadak hilang," tutur Henry.

TAG

BERITA TERKAIT