RAKYATLU.COM - Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto meminta penahanan terhadap Mayjen (Purn) Soenarko ditangguhkan.
Marsekal Hadi telah meneken surat permintaan penangguhan penahanan itu semalam.
"Surat permintaan penangguhan penahanan kepada Kapolri ditandatangani Panglima TNI pada hari Kamis, 20 Juni 2019, pukul 20.30," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi.
Panglima TNI bukan tanpa alasan meminta penangguhan penahanan terhadap Soenarko. Dia mempertimbangkan sejumlah hal seperti rekam jejak eks Danjen Kopassus itu.
"Keputusan tersebut diambil berdasarkan beberapa pertimbangan, antara lain pertimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Pak Soenarko selama berdinas di lingkungan TNI, maupun setelah beliau berstatus purnawirawan serta pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan Purnawirawan," sebut Sisriadi.
Tidak hanya Panglima TNI, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan juga ikut menjamin Soenarko.
"Yang menanggung Pak Luhut Menko Maritim dan Panglima TNI," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dikutip detikcom, Jumat (21/6/2019).
Soenarko menjadi tahanan Polri dan dititipkan di Rutan POM Guntur. Dia adalah tersangka kepemilikan senjata api ilegal. Dia ditangkap atas dugaan kasus penyelundupan senjata dari Aceh.