RAKYATKU.COM,JENEPONTO - Dua pelaku pencurian kabel milik PLN Punagayya, Jeneponto ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (19/6/2019). Keduanya yakni Roni (19) dan Rusalan (25).
Kedua pelaku tersebut dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 dan 2 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama sembilan tahun.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rachman mengaku sebelumnya mendapat laporan dari PLN Punagayya. Polisi kemudain melakukan penyelidikan.
"Dua orang sudah kita tahan dan satunya tidak ditahan karena masih di bawah umur," kata Boby.
Kata dia, saat pelaku melakukan aksinya mereka tiga orang. Dari hasil pengembangan akhirnya tiga orang pelaku tersebut ditangkap.
"Tiga orang pelaku ini, dua dewasa dan satu orang di bawah umur, JN (16). Ketiganya tetap kita proses termasuk yang di bawah umur itu," katanya.
Para pelaku tersebut memulai aksinya pada malam hari dengan membobol pagar tembok PLN Punagayya. Setelah berhasil mengambil kabel, mereka simpan di gardu listrik untuk dijual.
"Kabel-kabel yang dicurinya itu belum sempat dijual karena kita cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kabel jenis NYCY 19X2," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan ketiga pelaku tersebut ditangkap di rumahnya Kampung Labuang, Desa Punagayya, Kecamatan Bangkala, Senin (17/6/2019).