Selasa, 18 Juni 2019 23:13
(Reuters)
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM - Kantor Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meminta kematian mantan presiden Mesir, Mohamed Mursi, diselidiki secara mandiri. Hal itu disebabkan banyak dugaan mantan Ketua Ikhwanul Muslimin itu diperlakukan secara tidak layak selama dipenjara.

 

"Setiap kematian mendadak saat dalam tahanan harus diikuti dengan investigasi secara cepat, menyeluruh, imparsial, dan transparan oleh lembaga independen yang bisa memastikan penyebab kematian," kata juru bicara Kantor HAM PBB, Rupert Colville, seperti dilansir AFP, Selasa (18/6).

Mursi meninggal di usia 67 tahun karena serangan jantung saat menghadiri persidangan terkait tuduhan spionase di Pengadilan Kairo, Senin (17/6). Mengutip petugas medis, stasiun televisi pemerintah Mesir melaporkan Mursi telah lama mengidap tumor jinak.

Jaksa penuntut umum mengatakan Mursi sempat jatuh pingsan dalam kurungan terdakwa di ruang sidang tak lama setelah berbicara. Ia lalu dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit sekitar pukul 16.50 waktu setempat. 

 

Selama mendekam di penjara, Mursi juga dilaporkan mengidap penyakit diabetes. Ia dilaporkan sering ditahan di sel isolasi dan tidak boleh dibesuk.

Keluarga Mursi hanya pernah mengunjunginya sebanyak tiga kali selama di penjara.

"(Otoritas Mesir) memasukkannya ke sel isolasi. Mereka menahan obat-obatan dan memberinya makanan yang menjijikkan. Mereka tidak memberinya hak asasi yang paling mendasar," demikian pernyataan Partai Kebebasan dan Keadilan yang merupakan bentukan Ikhwanul Muslimin.

TAG

BERITA TERKAIT