Selasa, 18 Juni 2019 21:15
Ilustrasi perceraian.
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, GOWA - Pengadilan Negeri (PN) Agama mencatat, terdapat 57 kasus perceraian yang terjadi di Kabupaten Gowa sejak lebaran Idul Fitri 1440 Hijiriah lalu.

 

Dari 57 kasus tersebut terdiri, 44 kasus cerai gugat dan 13 jumlah kasus cerai talak. Kasus perceraian tersebut didominasi akibat permasalahan ekonomi antar pasangan suami istri (pasutri). 

Perceraian tersebut didominasi oleh permintaan istri yang merasa kebutuhan ekonominya tidak cukup untuk keperluan rumah tangganya.

Kepala Pengadilan Agama Sungguminaaa Kelas 1 B Kabupaten Gowa, Ahmad Nur mengatakan, terdapat banyak faktor yang mempengaruhi pihak istri untuk meminta pisah dengan suaminya. 

 

"Banyak penyebabnya. Mulai dari masalah perbedaan pemahaman, pertengkaran yang tak berkesudahan, masalah ekonomi keluarga, masalah pihak ketiga, serta efek media sosial," kata Ahmad Nur kepada Rakyatku.com (18/1/2019).

Ahmad Nur melanjutkan, permasalahan tersebut menjadi pemicu perselisihan dalam rumah tangga yang telah dibangun. Hingga akhirnya, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri hubungannya bersama pasangannya.

Faktor adanya orang ketiga dalam hubungan tersebut juga menjadi penyebab perceraian. Salah satu akses adanya orang ketiga tersebut bermula pada perkenalan di sosial media.

"Yang dominan itu adalah masalah ekonomi. Ada juga yang pernikahan di usia muda. Hal itu juga ada juga gangguan pihak ketiga yang bermula dari media sosial," tambahnya.

Meski kasus perceraian tersebut telah diajukan oleh kedua pihak, PN Agama akan melakukan mediasi agar tingkat kasus perceraian tersebut bisa terantisipasi meskipun keduanya tetap teguh pada tekadnya untuk bercerai. Pengadilan agama selalu memberi aksi damai setiap kali ada gugatan perceraian tersebut.

"Sebelum mereka disidang untuk dinyatan sah bercerai dimata hukum, kami juga berupaya melakukan mediasi kepada kedua belah pihak. Jadi sebelum persidangan dimulai, kedua belah pihak kami mediasi," paparnya.

Pihaknya berharap, perceraian tersebut dibatalkan oleh kedua pihak suami istri dan tetap mempertahankan rumah tangganya dengan jalur mediasi sebelum persidangan dimulai. Menurutnya, emosi sesaat akibat permasalahan kecil juga menjadi hal yang harus diperhatikan oleh pihak pengadilan.

TAG

BERITA TERKAIT