RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) RI, Leny Rosalin mengatakan, terdapat Lima klaster Konvensi Hak Anak (KHA) dilakukan oleh seluruh negara termasuk Indonesia.
Ada empat kluster yang merupakan upaya pemenuhan hak anak untuk mencegah anak-anak menjadi AMPK (Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus).
"Oleh karenanya perlu intervensi komprehensif kepada anak, keluarganya, sekolahnya, dan lingkungan tempat tinggalnya," ungkapnya.
Hal tersebut disampaikan pada saat melaksanakan verifikasi lapangan dalam rangka evaluasi Kabupaten Kota layak anak di ruang pola kantor Gubernur Sulawesi Selatan. Senin, (17/6/2019).
Menurutnya, lima kluster KHa inilah yang diadopsi menjadi kluster KLA, yang meliputi: pemenuhan hak sipil anak, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dan kesejahteraan anak, pendidikan dan pemanfaatan waktu luang, serta perlindungan khusus.
Kata Dia, anak-anak harus dipastikan aman pada tiga area waktu, yakni 8 jam di rumah, 8 jam di sekolah, dan 8 jam di tempat lainnya.
"Ada beragam kasus yang terjadi, seorang anak bayi 8 bulan diperkosa ayah kandungnya sendiri dirumah, seorang murid TK diperkosa disekolahnya, ada banyak kasus yang terjadi. sehingga rumah, sekolah dan tempat lainnya mejadi ancaman bagi anak," jelasnya.
"Inilah perlunya KLA, dengan melaksanakan KLA, sekali dayung 8 pulau terlampaui," tambahnya.
Selanjutnya kata Leny, Lima kluster KLA ini, terurai dalam 24 indikator yang akan mampu menjawab kebutuhan SDGs di suatu wilayah.
Ia mencacatat, masih ada beberapa hal yang masih harus dilakukan di Sulawesi Selatan, salah satunya adalah cakupan Akte Kelahiran Anak harus mencapai 100 persen. "Ini adalah kebutuhan basic anak, karena dampaknya akan sangat luas ketika anak-anak tidak punya akte, mulai dari tidak terpenuhinya hak asuh, hak pendidikan, hak kesehatan, hak ekonomi, hak perlindungan, sampai rentan menjadi korban perdagangan orang," jelasnya.