Senin, 17 Juni 2019 00:15
Wakil Bupati Luwu Utara, Thahar Rum.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, LUWU UTARA - Tiga Ranperda usulan eksekutif mendapat dukungan dari DPRD Luwu Utara (Lutra).

 

Dukungan terhadap tiga Ranperda ini disampaikan seluruh fraksi DPRD dalam Pandangan Umum Fraksi. 

Ketiga Ranperda tersebut masing-masing Ranperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabar Lutra 100 FM, Ranperda PPNS, serta Ranperda Pencabutan Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa. 

Atas dukungan tersebut, Wakil Bupati Luwu Utara, Thahar Rum, memberi apresiasi yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terhadap tiga buah Ranperda di ruang rapat paripurna DPRD Luwu Utara, Senin (17/6/2019). 

 

“Semoga Ranperda ini segera ditetapkan menjadi Perda sebagai dasar hukum bagi keberadaan penyiaran Radio Kabar Lutra, Penegakan Perda oleh PPNS dan penetapan kewenangan desa,” kata Thahar. 

Thahar menyebutkan bahwa ketiga Ranperda tersebut telah melalui proses pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsep yang dikoordinasikan dengan bagian hukum dan perundang-undangan dan telah dibahas bersama dengan Perangkat Daerah yang bersifat teknis dan terkait. 
“Dengan diberikannya jawaban bupati hari ini, maka kita telah menyetujui tiga Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda,” terang Thahar. 

Pada kesempatan ini juga disampaikan pendapat umum fraksi tentang Ranperda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Tahun 2019-2023 dan Ranperda Desa Wisata. Seluruh fraksi mendukung dan menyetujui Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut.

TAG

BERITA TERKAIT