Senin, 17 Juni 2019 18:15
Editor : Andi Chaerul Fadli

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kejati Sulsel telah menetapkan mantan direktur umum dan direktur operasional PD Parkir Makassar Raya inisial RM sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran di Direksi PD Parkir tahun anggaran 2008 hingga 2017.

 

"Penyidik telah menetapkan dia sebagai tersangka, dia ditetapkan sebagai tersangka saat ia masih menjabat sebagai Dirops," ungkap Kajati Sulsel Tarmizi.

Katanya, saat masih menjabat sebagai Dirops, RM mengambil uang milik perusahaan dari PD Parkir tanpa melalui prosedur. Ia juga diketahui telah memberikan jalan kepada mantan direktur utama PD Parkir mengambil uang perusahaan.

"Saat dia menjadi Direktur Umum dia menyetujui pengambilan uang milik PD Parkir yang dilakukan oleh Mantan Direktur Utama yang sudah alm AD. 

 

"Sehingga dengan perbiatan tersangka tersebut estimasi kerugian negara yang ditimbulkan adalah 1,9 M hitungan sementara belum Final, masih bisa bertambah," lanjutnya.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sulsel sudah mendapatkan satu orang  yang bertanggung jawab dalam kasus penyelewengan pengelolaan anggaran di PD Parkir Makassar Raya tersebut. Namun, pelaku utama tersebut sudah meninggal dunia.

Sehingga, nama baru yang muncul ini merupakan tersangka yang kedua di tetapkan oleh penyidik Kejati Sulsel. "Begitu Pak Kajati sudah ada di kantor kita langsung rilis nama tersangkanya," tutupnya

TAG

BERITA TERKAIT