Senin, 17 Juni 2019 12:35
Ilustrasi
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, JAMBI - Edi Widodo alias Tompel (32) terbakar cemburu. Mantan istrinya, Yani (54), menikah lagi.

 

Padahal, rasa cinta masih bersemayam di hati Tompel.

Saat itu, korban meminta pelaku datang ke rumahnya, mengambil sepeda motornya yang masih dipakai korban.

Di situlah cekcok berlangsung. Dengan batu gilingan cobek, pelaku memukul bagian belakang kepala korban.

 

Tak cukup di situ. Pelaku juga melakban mulut korban, lalu membekap wajah korban dengan bantal. Korban pun tewas.

Mayat Yani ditemukan sudah membusuk di dalam rumahnya.

Setelah diidentifikasi sebagai pembunuh, Tompel hendak kabur. Namun tim Jatanras Dirreskrimum Polda Jambi bekerjasama Polda Metro Jaya mengamankan pelaku di salah satu terminal bus di Ibu Kota Jakarta, Sabtu, 15 Juni 2019 lalu.

Direktur Dirreskrimum Polda Jambi, AKBP M Edi Fariadi dilansir dari Antara mengatakan, pelaku hendak ke rumah keluarganya di Jakarta  usai membunuh dan ditangkap di sana.

Atas perbuatannya, Tompel dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.

TAG

BERITA TERKAIT