Kamis, 13 Juni 2019 13:25
Suasana reka ulang pembunuhan oleh Wahyu Jayadi beberapa waktu lalu.
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,GOWA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa masih menunggu berkas perkara tersangka Wahyu Jayadi dari penyidik Satuan Reskrim Polres Gowa.

 

Pelimpahan berkas perkara tersangka Wahyu Jayadi ditunggu oleh Kejari Gowa sebelum waktu masa penahanan tersangka tersebut berakhir. 

Pihak Kejari Gowa meminta kepada penyidik untuk melengkapi bukti percakapan antara pelaku dan korban untuk lebih mendalami kasus tersebut.

"Yang jelas sebelum masa penahanan tersangka tersebut berakhir, kami tunggu berkas perkara tersebut. Intinya Kami sudah kembalikan berkas perkaranya ke penyidik untuk dilengkapi," kata Kasi Intel Kejari Gowa, Syamsu Rezky kepada Rakyatku.com, Kamis (13/6/2019).

 

Ia menambahkan, ada dokumen formil dan materil yang harus dilengkapi penyidik untuk mendalami kasus calon profesor di kampus UNM tersebut.

Diketahui, Wahyu Jayadi kini masih berada di balik jeruji besi Mapolres Gowa bersama dengan beberapa tahanan dari berbagai kasus lainnya. Wahyu ditahan sejak Minggu (24/3/2019). 

Saat ini, motif sementara pembunuhan terhadap Sitti Zulaeha Djafar tersebut masih pada emosi sesaat. Wahyu marah karena merasa urusan pribadinya dicampuri korban.

TAG

BERITA TERKAIT