Rabu, 12 Juni 2019 14:25
Mantan Ketua DPRD Enrekang, Banteng Kadang.
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Tujuh terdakwa kasus tindak pidana korupsi Bimtek Enrekang tahun 2015/2016 divonis 14 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (11/6/2019).

 

Ketujuh terdakwa yakni Banteng Kadang (mantan ketua DPRD Enrekang), Arfan Renggong (mantan wakil ketua I DPRD Enrekang), Mustiar Rahim (mantan wakil ketua II DPRD Enrekang), Sangkala Tahir (sekretaris DPRD Enrekang), dan tiga penyelenggara yaitu Gunawan, Nawir, serta Nurul Hasmi.

Ketua Majelis Hakim Agus Rusianto membacakan amar putusan tujuh terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 jo pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada tujuh terdakwa tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

 

"Saat sidang tuntutan terdakwa dituntut 20 bulan sementara di sidang putusan terdakwa diputus satu tahun dua bulan penjara untuk semua terdakwa," ujar JPU Nasaruddin.

Nasaruddin mengatakan, pertimbangan hakim memberikan vonis lebih ringan karena selama menjalani persidangan, terdakwa kooperatif dan telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp3.051.110.700 dengan 48 kali penyetoran ke kas daerah Enrekang sehingga kerugian negara telah dipulihkan.

Sehingga terdakwa tidak lagi dibebani uang pengganti dan hanya dituntut pidana denda masing-masing Rp50 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara. 

"Nilai kerugian negara saat putusan kemarin sudah tidak ada karena mereka sudah kembalikan semua kerugian negara," tutupnya.

TAG

BERITA TERKAIT