Selasa, 11 Juni 2019 20:52
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan penjual ikan yang berada di luar kawasan pasar Sentral Karisa, Kabupaten Jeneponto, Selasa (11/6/2019).

 

Penertiban sebagian pedagan pasar melibatkan Dinas perdagangan dan perindustrian, Dinas PMTSP dan petugas Sat Pol PP.

"Mau diapa pak, kami juga ingin ikuti aturan pemerintah tapi tempat di dalam tidak layak untuk ditempati menjual karena jorok. Sehingga pembeli tidak ada yang mau datang ke tempatku saya membeli ikan, makanya saya keluar menjual pak," kata salah seorang penjual ikan, Hatipah.

Kata dia, bukannya tidak ingin menaati peraturan, mereka juga tidak punya maksud untuk merusak keindahan dan ketertiban kota. Hanya, tuntutan hiduplah yang memaksa untuk mencari rezeki.

 

"Ikanku ini mudah busuk pak, kalau tidak laku terjual pasti memakan modal di es kembali. Jadi apa yang saya mau makan kasihan kalau tidak ada keuntungan pak, ini hanya modal kecil kasihan. Kalaupun ada untungnya hanya penyambung hidup saja dengan anak-anak," ucapnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdangangan (Disprindag), Kabupaten Jeneponto, Muh Jafar mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk menjawab aduan sebagian masyarakat yang meminta dilakukan penertiban kepada para pedangang liar di lokasi bahu jalan.

"Penertiban juga ini, tidak hanya dilakukan didepan pasar karisa, tetapi diseputar jalan-jalan Bontosunggu yang diduga mengganggu kemacetan bagi pengguna jalan," katanya

Ia menambahkan sebenarnya ada tempat disiapkan didalam pasar, Bahkan masih banyak kosong, cuma penjual itu sendiri yang lebih memilih menjual diluar dengan alasan tidak ada pembeli didalam pasar.

"Itu cuma alasan saja pedagang dan baralasan tempatnya jorok. Padahal pedagang itu takut ikannya busuk sehingga dia keluar menjual supaya ikannya laris karena diluar banyak pembeli," tukasnya.

TAG

BERITA TERKAIT