RAKYATKU.COM - Seorang pria inisial SA (48), harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan onani di depan tiga Anak Baru Gede (ABG) di Jalan Manukan Yoso, Surabaya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari orang tua korban, yaitu HT (45).
"Kemudian kami melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penangkapan tersangka di rumahnya," kata Yeni.
Yeni menceritakan, saat kejadian, tersangka yang mengaku sudah sembilan tahun bercerai dengan istrinya itu melihat tiga anak gadis, yaitu ZA, AR, dan AS yang masih berusia 12 tahun di depan rumah di Jalan Manukan Yoso Gg IV.
"Waktu itu tersangka melintas di TKP dan melihat tiga korban yang sedang duduk bertiga di depan rumah," bebernya dikutip Merdeka.
Melihat tiga bocah perempuan itu, tersangka tak kuat menahan nafsunya karena sudah lama tak berhubungan badan dengan istri yang diceraikan sembilan tahun silam.
Kemudian secara spontan, tersangka melakukan tindakan mesum di hadapan tiga bocah ingusan tersebut tanpa rasa malu.
"Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 36 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," pungkasnya.