Senin, 10 Juni 2019 16:40
Komjen (purn) Mochammad Sofyan Yacob. (Sumber: tangkapan layar SCTV)
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Berawal laporan dari seseorang di Bareskrim Mabes Polri, Komjen (purn) Pol Mochammad Sofjan Jacob, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus makar.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," kata Argo kepada wartawan, Senin, 10 Juni 2019, sebagaimana dilansir dari Viva.

Argo belum membeberkan jelas kapan waktu penetapan tersangka tersebut. Katanya, penetapan dilakukan beberapa waktu lalu.

 

Sofyan sedianya akan diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Senin, 10 Juni 2019, pukul 10.00 WIB. Hanya saja, ia berhalangan hadir karena sakit.

"Ditunda ya (pemeriksaannya)," kata Argo.

Mochammad Sofyan Yacob pernah menjabat Kapolda Sulsel 2000-2001 lalu selama setahun dengan pangkat Irjen Pol, sebelum kemudian dipromosikan jadi Kapolda Metro Jaya pada Juli 2001 lalu.

Kuasa Hukum Sofyan, Ahmad Yani, juga membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Hari ini, ia datang ke Polda Metro Jaya guna memberikan surat permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik.

"Ya hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan, karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," kata Yani di Mapolda Metro Jaya, Senin, 10 Juni 2019.

TAG

BERITA TERKAIT