Senin, 10 Juni 2019 16:01
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, Kaharuddin Kadir meminta caleg terpilih segera menyerakan LHKPN ke KPK sebelum 29 Juli 2019.
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,PAREPARE - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, Kaharuddin Kadir meminta caleg terpilih segera menyerakan LHKPN ke KPK sebelum 29 Juli 2019.

 

"LHKPN ini wajib untuk segera dilaporkan ke KPK. Imbauan KPK, jika tidak melaporkan LHKPN, maka akan ditunda pelantikannya," terang Kaharuddin, Senin (10/6/2019).

Tahun 2018 lalu, kata Kahar, DPRD Kota Parepare termasuk dalam 60 persen DPRD kabupaten/kota yang mendaftarkan LHKPN ke KPK.

"Karena kita punya staf ahli yang mengurus hal itu. Jadi buat caleg terpilih yang belum lapor LHKPN, segera menyetorkan. Nanti dibimbing oleh staf ahli di DPRD," kata dia.

TAG

BERITA TERKAIT