Senin, 10 Juni 2019 15:57
Wali Kota Parepare Taufan Pawe menyalami PNS pada hari pertama kerja pasca libur Lebaran, Senin (10/6/2019). Wawali Pangerang Rahim melakukan sidak di instansi terpisah.
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,PAREPARE - Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah SKPD, Senin (10/6/2019).

 

Sidak dilakukan antara lain di Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Dinas Penyelamatan dan Pemadam Kebakaran, serta Dinas Tenaga Kerja.

Sidak tersebut untuk memastikan ada tidaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menambah waktu libur. Pangerang Rahim mendapati beberapa orang ASN yang tidak masuk kerja karena alasan sakit.

Usai melakukan pemeriksaan di beberapa dinas, Pangerang Rahim menyampaikan pemeriksaan disiplin pegawai dilakukan sebagai bentuk perintah peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 30 tahun 2019 yang mengatur mengenai kedisiplinan pegawai negeri sipil.

 

"Kurang lebih 10 hari orang cuti Lebaran masih ada yang tidak hadir. Perintah Menpan RB yang tidak hadir atau menambah cutinya itu harus diberikan sanksi pelanggaran disiplin aparatur negara," jelas Pangerang Rahim.

Pangerang Rahim menambahkan sebagai pembina kepegawaian, dia datang untuk melacak dan mencari tahu ASN yang tidak hadir yang kemudian akan dilaporkan langsung ke Menpan-RB.

"Kalau kita tidak lakukan, pembina kepegawaian juga diancam akan diberikan sanksi," tambah Pangerang.

Pangerang Rahim menambahkan pegawai harus sadar mengenai tugas dan pokok yang diemban. Mereka adalah pelayan dan abdi masyarakat yang diberikan tanggung jawab agar bisa jadi pelayan yang baik.

TAG

BERITA TERKAIT