Senin, 10 Juni 2019 08:20
Foto: EPA
Editor : Suriawati

RAKYATKU.COM - Ratusan ribu pengunjuk rasa membanjiri jalan-jalan Hong Kong pada hari Minggu untuk menentang usulan amandemen RUU ekstradisi.

 

RUU itu akan memungkinkan orang-orang yang dituduh melakukan kejahatan dikirim ke China daratan.

Para pengkritik khawatir bahwa jika disahkan, undang-undang itu akan membiarkan China menargetkan lawan politik di wilayah itu dan dapat merusak independensi yudisialnya.

Demonstrasi besar-besaran terjadi hanya tiga hari sebelum badan legislatif Hong Kong mempertimbangkan RUU tersebut.

 

Protes pada hari Minggu adalah salah satu yang terbesar dalam sejarah Hong Kong baru-baru ini.

Polisi memperkirakan kerumunan mencapai 240.000 orang. Tapi panitia mengatakan jumlahnya lebih banyak, yaitu mendekati 1 juta peserta.

Hong Kong adalah koloni Inggris hingga 1997, ketika itu diserahkan ke China sebagai wilayah. Namun, kota ini masih semi-otonom, mempertahankan sistem politik, sosial dan hukumnya sendiri sebagai bagian dari perjanjian "satu negara, dua sistem". 

Para penentang mengatakan RUU ekstradisi akan memungkinkan China meningkatkan kontrol atas sistem hukum Hong Kong dan akan menargetkan para pembangkang politik, dan akan menghadapi pengadilan yang tidak adil.

Sebaliknya, para pendukung mengatakan RUU itu akan membantu memerangi kejahatan dan menjaga ketertiban.

TAG

BERITA TERKAIT