RAKYATKU.COM - Seorang mantan polisi di negara bagian Minnesota, AS, dijatuhi hukuman penjara 12 tahun enam bulan, karena menembak mati seorang wanita Australia.
Mohamed Noor menembak Justine Ruszczyk Damond ketika dia mendekati mobil patroli di belakang rumahnya di Minneapolis pada Juli 2017. Pada saat itu, korban diduga hendak melaporkan pemerkosaan.
Noor mengatakan bahwa penembakan itu adalah kesalahan. Ketika hukumannya dijatuhkan pada hari Jumat, pria berusia 33 tahun itu meminta maaf karena mengambil nyawa Damond.
"Saya menyebabkan tragedi ini dan ini adalah beban saya," katanya kepada pengadilan. "Saya berharap bahwa saya bisa meringankan beban yang orang lain rasakan dari kehilangan yang saya sebabkan."
Sementara itu, ayah Damond, John Ruszczyk, menyebut pembunuhan itu "tindakan kurang ajar oleh agen negara".
"Kematian Justine membuat saya tidak lengkap, seolah-olah saya kehilangan anggota tubuh atau kaki," katanya.
Yang lebih menyedihkan, Damond akan menikah sebulan kemudian. Sebagai bentuk perpisahan, Tunangannya, Don membacakan pernyataan emosional yang ditujukan langsung kepadanya.
"Justine, aku sangat merindukanmu setiap hari, setiap saat," katanya. "Aku tidak mengerti bagaimana hal seperti itu bisa terjadi pada kamu dan kami."
Kematiannya mengundang kecaman internasional. Perdana Menteri Australia saat itu menggambarkannya sebagai hal yang "tidak dapat dijelaskan".
Keluarganya dijanjikan $20 juta (£ 15,5 juta) sebagai kompensasi oleh kota Minneapolis AS bulan lalu. Mereka mengatakan akan menyumbangkan $2 juta untuk memerangi kejahatan senjata.