Selasa, 04 Juni 2019 08:00
Editor : Al Khoriah Etiek Nugraha

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pelaksana tugas (plt) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Daniel Katto menegaskan, anggota DPRD Kota Makassar dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.

 

"Sudah jelas bahwa penggunaan mobil dinas untuk mudik itu melanggar," tegas Daniel.

Untuk menegaskan larangan tersebut, Daniel Katto mengeluarkan surat edaran untu seluruh anggota dewan  untuk tidak menggunakan kendaraan dinas dalam rangka mudik lebaran. Ia pun mengimbau agar mobil dinas yang ditinggal diparkir di tempat yang aman.

"Kalau parkir di kantor DPRD Kota Makassar tidak aman meskipun dijaga Satpol PP Kota Makassar. Pernah ada kasus kecurian empat tahun yang lalu. Jadi kami imbau saja di mana pegawai yang pegang mobil dinas khususnya tidak gunakan untuk mudik," tutupnya. 

TAG

BERITA TERKAIT