RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mengingatkan seluruh mantan pejabat lingkup Pemerintah Kota Makassar yang menguasai kendaraan dinas untuk sadar diri.
"Sehingga pejabat aktif dapat menggunakan mobil dinas untuk membantu operasional kerja," ungkap Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir.
Terkait pengembalian kendaraan dinas bagi mantan pejabat, DPRD Makassar mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Makassar bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis untuk segera turun melakukan penarikan paksa mobil dinas yang belum dikembalikan para mantan pejabat.
"Tidak boleh berlarut-larut, SKPD teknis di pemerintah kota harus turun melakukan penarikan mobil dinas yang masih dikuasai mantan pejabat," tambahnya.
Wahab juga berharap mantan pejabat yang masih menguasai mobil dinas agar memiliki itikad baik untuk mengembalikan aset negara berupa kendaraan. Penguasaan aset negara berupa mobil dinas menurut Wahab, juga termasuk praktik korupsi kecil-kecil.
"Makanya bagi mantan pejabat yang masih menguasai mobil dinas tuk segera kembalikan. Penarikan mobil dinas tugas Satpol PP Kota Makassar. Mobil dinas kan aset negara jadi harus dikembalikan. Jangan didiamkan begitu saja," tutupnya.