RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Lembaga Anti Corruption Commite (ACC) Sulawesi telah mencatat kasus mandek yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) se Sulsel sepanjang tahun 2018
"Selain mencatat kasus mandek di Kejati Sulsel kami juga mencatat kasus mandek di Kejari se Sulsel ada sebanyak 40 kasus," ujar peneliti ACC Anggareksa kepada Rakyatku.Com.
Menurutnya, Kejati Sulsel harus mampu melihat kejadian tersebut, Kejati memiliki tugas untuk memberikan tekanan kepada Kejari se Sulsel agar tidak ada lagi kasus mandek di Kejari.
"Kejati juga memiliki tugas untuk mensupervisi Kejari-Kejari tersebut agar tidak ada lagi kasus mandek namun kejati gagal melakukan tugasnya tersebut," tuturnya
Sebab, di Kejati Sulsel juga banyak Kasus mandek yang tidak mampu diselesaikan oleh Kejati Sulsel. Tahun 2017 saja ada sebanyak 30 kasus mandek masuk tahun 2018, kasus mandek bertambah menjadi 33 kasus.
"Tentu ini menjadi sebuah kinerja yang sangat buruk kejati itu tugasnya menyelesaikan kasus bukan menumpuk kasus kami juga melihat mereka tidak serius menangani kasus sehingga kasus itu berhenti di meja," tutupnya.