Sabtu, 01 Juni 2019 13:42
Empat jukir diamankan polisi, Sabtu, 1 Juni 2019.
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Polisi mengamankan empat orang juru parkir (Jukir) liar yang memasang tarif parkir mencapai Rp50 ribu per kendaraan roda empat dan Rp20 ribu kendaraan roda dua.

 

Tiga orang Jukir liar yang mangkal di Jalan Nusantara tepatnya di Pasar Butung diamankan, serta satu orang yang mangkal di Makassar Mall.

Jukir yang diamankan di Pasar Butung yaitu, Subhan (33), Surianto (42) dan Alf (10), sementara Jukir yang diamankan di New Makassar Mall yaitu Muh. Tang (42).

"Keempatnya jukir itu diamankan karena mendapatkan laporan keresahan dari masyarakat. Keempat jukir tersebut merupakan jukir dadakan atau jukir musiman," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani.

 

Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, dari keterangan Subhan, ia beralih profesi sebagai jukir dadakan karena menjanjikan dan memasang tarif parkir untuk mobil antara Rp40 ribu hingga Rp50 ribu, dan tarif motor Rp20 ribu.

"Sementara Surianto dan Alf dia hanya disuruh oleh Dg Bali untuk menjadi jukir dadakan di Jl Nusantara dengan tarif Rp3 ribu hingga Rp5 ribu, dan diberikan gaji sebesar Rp25 ribu mulai salat asar sampai magrib," katanya. 

Sementara untuk Muh Tang, dia juga disuruh oleh seorang bernama Sakti untuk menjadi jukir di depan Toko Harapan.

"Dari keterangan yang kita dapat dari pelaku, keempat jukir liar ini melakukan kegiatan parkir atas suruhan dengan tarif di luar dari aturan Perda Nomor 17 tahun 2006 tentang pengelolaan parkir tepi jalan umum dalam daerah Kota Makassar dan  keempat jukir liar tersebut tidak dapat memperlihatkan tanda pengenal parkir dan karcis parkir," tutupnya.

TAG

BERITA TERKAIT