RAKYATKU.COM - Pemerintah baru akan menggelar sidang isbat untuk penentuan 1 Syawal 1440 Hijriah pada Senin (3/6/2019). Mengapa Muhammadiyah selalu menetapkannya lebih dahulu?
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan 1 Syawal 1440 Hijriah jatuh pada Rabu (5/6/2019). Penetapan tersebut berdasarkan hasil hisab haqiqi dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir berharap hari raya Idulfitri kali ini dijadikan sebagai sarana untuk saling memaafkan, dan sarana untuk merekatkan kembali persaudaraan kita sebagai bangsa.
"Kedua, jadikan Idulfitri sebagai momentum untuk secara bersama-sama kita umat Islam dan bangsa Indonesia menjadikan Indonesia sebagai rumah milik bersama untuk maju menjadi bangsa dan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur menuju Indonesia berkemajuan. Semoga Allah memberi rahmat untuk bangsa Indonesia," ujarnya.
Haedar berharap Idul Fitri 1440 hijriyah yang ditetapkan PP Muhammadiyah tidak berbeda dengan keputusan organisasi keagamaan lain. Kalau pun ada perbedaan, kata Haedar, hal tersebut tak menjadi masalah.
Tentang Hisab
Beberapa tahun silam, seorang warga sempat bertanya mengapa Muhammadiyah selalu lebih dahulu menetapkan 1 Ramadan dan 1 Syawal. Sering berbeda dengan pemerintah.
Penanya mengutip As-Sayid Sabiq dalam Fiqh as-Sunnah yang hanya menyebutkan penetapan awal bulan Ramadan dengan rukyatul hilal. Sama sekali tidak penetapan secara hisab.
"Perhitungan hisab Mansuriyah mengacu kepada data dan metode (tabel) Zaij Sultan Ulugbeik Samarkand (Sulam Nairayain). Data dan metode hisab Muhammadiyah mengacu kepada tabel siapa?" lanjut penanya.
Dikutip dari laman resminya, Muhammadiyah.org, dijelaskan bahwa rukyatul hilal adalah salah satu cara untuk menentukan awal bulan qamariah.
Cara yang lain ialah dengan memperoleh berita tentang rukyat, menggenapkan bilangan bulan yang sedang berlangsung selama 30 hari (istikmal) dan dengan perhitungan/hisab.
Rukyatul hilal, katanya, tidaklah menjadi satu-satunya cara untuk menetapkan awal bulan.
Penentuan awal bulan dengan hisab dimulai sejak kaum muslimin mengenal astronomi, yaitu pada zaman Tabiin Besar yang dilakukan oleh mazhab Mutraf ibn Syuhair seperti dinyatakan oleh Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayah al-Mujtahid juz 1 halaman 196.
Dalam kitab itu disebutkan: “Bila hilal sulit diobservasi maka yang dipegangi ialah hasil hisab, yang merupakan hasil perhitungan peredaran bulan dan matahari. Landasan dari hisab ini ialah firman Allah surat Yunus ayat 5:
"Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu) ..."
Bila perhitungan hisab didasarkan kepada sistem dan metode yang akurat, hasilnya tidak akan berbeda. Kalaupun ada, hanyalah pada menit dan detik saja.
Hal itu disebabkan karena pembulatan bilangan di belakang koma. Sewaktu-waktu perbedaan itu dapat dikontrol melalui tabel-tabel dan rumus yang dipergunakan.
Hasil perhitungan hisab yang didasarkan kepada perhitungan yang akurat itu sudah diuji kebenarannya melalui teori-teori dan observasi, sehingga hasilnya sudah meyakinkan.
Sistem dan metode hisab yang dipergunakan oleh Muhammadiyah didasarkan pada kitab Hisab Urfi dan Haqiqy yang disusun KH KRT Wardan Diponingrat dan dikembangkan dengan sistem dan metode Newcomb, Brauwn, Jean Meus dan teori-teori astronorni modern yang lain.
Metode yang dikembangkan oleh Ulug Beik as-Samarkandi itu bersumber pada Ptolomeus yang menyusun kitab Tabril Majesti. Kitab itu sudah ditinggalkan orang karena masih menganut teori geosentris. Sekarang orang sudah memegangi heliosentris.
Hasil hisab yang dijadikan pegangan pada saat hilal sulit diobservir adalah sah berdasarkan firman Allah dalam surat Yunus ayat 5 di atas dan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang diriwayatkan al-Bukhari, Muslim, an-Nasai dan Ibnu Majah, "Bila bulan itu terhalang untuk dirukyat kadarkanlah."
Ada ucapan Imam as-Syafi’i bahwa siapa saja yang berhari raya lebih dahulu supaya bersalat Idulfitri secara diam-diam, tidak dilaksanakan secara frontal.
Menurut Muhammadiyah, ucapan ini merupakan kebijakan Imam as-Syafi’i sebagai imam dari para pengikutnya. Tetapi Muhammadiyah berpegang pada kaidah yang telah ditetapkan dalam muktamar dan sudah berjalan bertahun-tahun. Jadi tidak ada keharusan merubah kaedahnya selama belum diadakan perubahan.