RAKYATKU.COM, GOWA - Pemerintah Kabupaten Gowa telah mengeluarkan surat edaran terkait hari libur nasional dan cuti bersama 2019 terkait lebaran Idul fitri 1440 Hijiriah.
Penetapan hari libur tersebut diperuntukkan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia agar bisa fokus pada perayaan hari lebaran mendatang.
Surat edaran tersebut bernomor 800/376/BKPSDM yang menjelaskan, penetapan hari cuti bersama jatuh pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019. Sedangkan libur nasional ditetapkan pada tanggal 5 dan 6 Juni 2019.
Berikut isi dari surat edaran tersebut:
1. Berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 617 Tahun 2018, Nomor 262 Tahun 2018, dan Nomor 16 Tahun 2018 Tentang hari libur nasional dan cuti bersama dari tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019. Dan libur nasional tanggal 5 dan 6 Juni 2019.
2. Hari Jumat tanggal 31 Mei 2019 tetap masuk kerja seperti biasa.
3. Para kepala SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa agar meningkatkan pengawasan dan melaksanakan pemantauan terhadap pegawai di lingkungan kerja saudara pada hari pertama masuk kerja sesudah hari Cuti Bersama dan Libur Nasional tahun 2019 yaitu hari Senin tanggal 10 Juni 2019.
4. Terhadap PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yanh sah agar diberikan sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, sesuai dengan surat edaran Menpan RB No.B/26/M.SM.00.01/2019 tanggal 27 Mei 2019 Perihal Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN sesudah cuti bersama hari Raya Idul Fitri 1440 Hijiriah.