Selasa, 28 Mei 2019 22:33
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Sulsel memberikan predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemkab Jeneponto tahun 2018.

 

Penyerahan Predikat opini WDP untuk Pemkab Jeneponto berlangsung di Kantor BPK RI Cabang Sulsel, Makassar, Selasa (28/5/2019).

Predikat WDP tersebut diberikan kepada Pemkab Jeneponto terkait 
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2018 Pada Sembilan Kabupaten/Kota di Wilayah Sulawesi Selatan.

Penyerahan tersebut sesuai amanat  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018 dan Jeneponto mendapat predikat WDP.

 

Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar mengatakan banyak terimakasih kepada semua pihak atas kerjasamanya selama ini, termasuk legislatif.

"Hasil pemeriksaan tahun 2017, Tahun 2018 kita dapat WDP dan hasil pemeriksaan tahun 2018, Tahun ini juga  kita mendapat WDP. Semoga tahun berikutnya kita bisa meraih WTP (wajar tanpa pengecualian),"kata Iksan Iskandar.

TAG

BERITA TERKAIT