RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Calon anggota legislatif (caleg) petahana Partai Amanat Nasional (PAN) untuk DPRD Sulsel, Syamsuddin Karlos angkat bicara. Dirinya mengaku heran dituduh melakukan penggelembungan suara di daerah pemilihan (Dapil) Sulsel IV DPRD Sulsel.
Karlos dengan tegas membantah sangkaan PDIP yang telah menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Demi Allah, saya bersumpah, kalau saya tidak pernah menambah suara saya, dan meminta kepada KPPS untuk membantu saya," ungkap Karlos saat ditemui di Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (27/5/2019).
Hanya, Karlos tetap mempersilahkan PDIP untuk melakukan langkah gugatan di MK. Menurutnya, langkah tersebut merupakan jalur konstitusional yang sah.
"Gugatan di MK adalah salah satu langkah konstitusi yang dilakukan PDIP. Wajarlah. Intinya semua yang dituduhkan ke saya, seperti saya menggelembungkan suara di Jeneponto, Banteng, dan Selayar itu tidak benar," bebernya.
Karlos pun menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada MK. Sebab dirinya yakin akan kredibilitas lembaga tersebut dapat memutuskan persoalan ini seadil-adilnya.
"MK bukan robot. Manusia yang kredibilitasnya tidak diragukan lagi. Apalagi PDIP tidak bisa membuktikan, karena semua saksinya menyetujui. Saya pikir, ini adalah kekeliruan PDIP," pungkasnya.
Sekadar diketahui, dalam gugatan PDIP di MK, PDIP menyebut terjadi penggelembungan suara pada Dapil Sulsel IV DPRD Sulsel. PDIP menduga ada penggelembungan suara yang terjadi di Jeneponto, Bantaeng, dan Selayar yang menguntungkan PAN.
Sementara Karlos, adalah Caleg PAN di Dapil tersebut. Ia meraih kursi terakhir. Karlos bertarung memperebutkan kursi terakhir dengan caleg PDIP yang juga petahana, Alimuddin.