Senin, 27 Mei 2019 12:08
Alowonle Oluwajuwon Gilbert dan korban pembunuhan, Siti Kharina.
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, MALAYSIA - Seorang pria Nigeria, dibawa ke Pengadilan Sepang, Malaysia hari ini, dengan tuduhan membunuh kepala perawat Rumah Sakit Serdang, Siti Kharina Mohd Kamarudin (40).

 

Terdakwa, Alowonle Oluwajuwon Gilbert (36), mengangguk untuk memahami tuduhan yang dibuat oleh penerjemah pengadilan dalam bahasa Inggris, di depan Hakim A Akhiruddin @Boy Acho.

A Akhiruddin @Boy kemudian memperbaiki tanggal 31 Juli, untuk penyebutan kasus yang menunggu laporan Asam Deosiribonukleik (DNA), ponsel, bahan kimia dan rekaman CCTV.

Berdasarkan dakwaan itu, terdakwa dituduh membunuh Siti Kharina di unit kondominium di Third Avenue Condominium, Cyberjaya, Selangor antara pukul 12.41 siang, pada 9 Mei dan 14:30 pada 15 Mei.

 

Selanjutnya, terdakwa dihukum karena pelanggaran yang dapat dihukum berdasarkan Bagian 302 KUHP.

Tuduhan itu dibacakan oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Nasharina Nazlan sementara terdakwa tidak diwakili pengacara.

Sementara itu, dua tersangka lain dalam kasus yang sama, seorang wanita Nigeria berusia 35 tahun dan seorang pria Pakistan berusia 38 tahun, dibebaskan dengan Obligasi Pengadilan masing-masing sebesar RM10.000 dan RM11.000.

Pada saat yang sama, A Akhiruddin @Boy Acho memerintahkan paspor keduanya untuk diserahkan ke pengadilan sampai kasus ini selesai.

Siti Kharina, yang dilaporkan hilang pada 8 Mei, ditemukan tewas di sebuah unit kondominium di Cyberjaya, pukul 14:30 pada 15 Mei dengan kastanye, leher, dan luka di kepala.

Korban diyakini telah meninggal antara empat dan lima hari dan tubuhnya dikirim ke Rumah Sakit Serdang untuk pemeriksaan mayat.

Siti Kharina dikatakan telah bekerja di Rumah Sakit Serdang selama lima tahun, dan tinggal jauh dari suami dan tiga putrinya yang berusia antara 10 dan 14 tahun.

Jasad Siti Kharina ditemukan setelah sakit tempat Siti Kharina bekerja, menghubungi anggota keluarganya, bertanya tentang kondisinya ketika dia tidak kembali ke rumah dan melaporkan dirinya untuk bekerja di tempat kerja. Namun pihak keluarga mengaku tak melihat.

Saat itulah, petugas datang ke rumah kontrakan korban dan menemukan jasad korban sudah membusuk.

Diketahui, korban dan pelaku, sama-sama memiliki kunci kondominium tersebut. Diduga keduanya memiliki hubungan khusus.

Kepala Asisten Komisaris Senior CID Selangor Fadzil Ahmat mengatakan, tersangka telah bertemu dengan korban di unit kondominium. Keduanya berkenalan lewat media sosial pada Januari 2019 lalu.

"Dengan investigasi, pemilik kondominium menyewa rumah ke Siti Kharina sejak awal tahun.

"Korban telah bertemu dengan tersangka beberapa kali sejak Januari di kediaman," katanya ketika dihubungi Metro hari ini.

Fadzil mengatakan, penyelidikan menemukan bahwa tersangka juga tinggal di negara itu secara ilegal setelah izinnya berakhir.

TAG

BERITA TERKAIT