RAKYATKU.COM - Iwa Suhawa (45) pria asal Sumur Bandung, Jayanti, Tangerang, nyaris kehilangan uang senilai Rp7 juta saat sedang ditilang oleh Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangerang di Pos Polisi Balaraja.
Awalnya pihak kepolisian memberhentikan kendaraan roda dua milik Iwa lantaran didapati lampu motor tersebut mati.
Kemudian dilakukan proses pemeriksaan pada surat-surat kendaraan milik korban di dalam pos polisi.
Menurut keterangan, Brigadir Mahmudi, saat itu korban dan dua petugas Satlantas termasuk dirinya, tengah memeriksa surat kendaraan dan meminta korban memarkirkan kendaraan.
"Saat itu, kita sedang periksa surat, kemudian korban ini melihat ada seseorang yang berusaha buka jok motornya. Saat itu kita langsung keluar dan berusaha mengamankan pelaku yang sudah ambil uangnya. Ada dua pelaku, yang satu lagi kabur menggunakan sepeda motor. Sedangkan dia (pelaku) berhasil kita amankan," kata Brigadir Mahmudi dikutip Viva.co.id, Minggu (26/5/2019).
Wakapolres Kota Tangerang AKBP Komarudin mengatakan, korban telah diintai pelaku dari bank tempat korban bertransaksi.
Dari hasil pemeriksaan, korban pergi ke bank untuk melakukan penukaran uang jelang perayaan hari raya Idulfitri.
"Jadi, memang korban ini sudah diikuti dan kesempatannya saat korban kena tilang petugas kami. Beruntung, korban melihat dan petugas kami cepat tanggap dan berhasil amankan pelaku beserta barang bukti uang pecahan," ujarnya.
Hasil pemeriksaan pun, pelaku dengan inisial IW merupakan target operasi pihak kepolisian setempat selama tiga tahun dengan kasus pencurian lainnya.
Dalam aksinya, pelaku beraksi secara berkelompok atau berdua dengan rekannya berinisial U yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan, satu buah kunci letter T serta uang pecahan Rp5 ribu dan Rp2 ribu dengan total Rp7 juta.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.