Sabtu, 25 Mei 2019 16:25
Barang bukti yang diamankan.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM,TAKALAR - Satuan Narkoba Polres Takalar berhasil membekuk warga terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Borongtala, Desa Bontokassi, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Jumat (24/5/2019).

 

Penangkapan pelaku dipimpin oleh Sat Res Narkoba kanit II, Ipda Syuryadi Syamal. Pelaku merupakan bandar sabu lintas kabupaten yang baru dua bulan tinggal Bontonompo Selatan. Pelaku dari Provinsi Ambon yang diduga berbisnis edarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Ipda Syuryadi Syamal mengatakan, pelaku yang ditangkap bernama Jamaluddin dg Liwang (39), Warga dusun Mandengeng, Desa Tindang, Kecamatan Bontonompo selatan, Kabupaten Gowa.

Pelaku dibekuk saat transaksi sabu di Lapangan Bontokassi, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, dengan motif salah satu anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli.

 

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 buah dompet warna merah yang berisikan, 3 saset plastik klip bening diduga bekas isi sabu-sabu, 1 bungkus plastik klip bening warna putih yang berisikan saset plastik klip bening, 1 saset plastik klip bening diduga bekas isi sabu-sabu yang dililitkan lakban warna hitam, dan 1 handphone.

“Kini pelaku sudah berada di markas Polres Takalar, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," jelas Ipda Syuryadi Syamal, Sabtu (25/5/2019),

“Pelaku dikenakan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara, dan masih akan memburu tersangka lain yang ikut terlibat," lengkap Ipda Syuryadi.

TAG

BERITA TERKAIT