Sabtu, 25 Mei 2019 13:07
RSUD Daya Makassar. Ist
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan saat ini sementara mengusut dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di RSUD Daya Makassar.

 

Hal tersebut dibenarkan Kasipenkum Kejati Sulsel, Salahuddin. Menurutnya, penyelidikan tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan makan dan minum.

"Rumah sakit daya memang benar sedang didalami inteligen Kejati, dan saat ini sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan, terkait kasus pengadaan makan dan minum di RSUD Daya," kata Salahuddin, Sabtu (25/5/2019).

Salahuddin menjelaskan, proyek pengadaan makan dan minum di RSUD Dya dilakukan tanpa proses tender lebih dulu.

 

Katanya, untuk mendalami kasus tersebut, Kejati Sulsel telah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terkait bahan dugaan indikasi korupsi di Direksi RSUD Daya. 

"Selain makan dan minum, masih banyak lagi item lain yang diselidiki, terjadi ada persengkongkolan tender, anggaran makan dan minum sepanjang tahun 2017 dan 2018 belum tentu tahun lainnya dan masih dalam tahap penyelidikan," tutupnya.

TAG

BERITA TERKAIT