Sabtu, 25 Mei 2019 09:56
Kampung Bali, lokasi tempat Andri Bibir ditangkap personel Brimob.
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Bukan Reyhan Fajari. Namun, A alias Andri Bibir (30), identitas pria yang dipukul Brimob di Kampung Bali, saat kerusuhan 22 Mei 2019. Aksi pemukulan itu sempat terekam CCTV, dan banyak yang menyebarkan kabar hoaks, kalau dia adalah Reyhan Fajari.

 

Andri Bibir, menceritakan penyebab dirinya dipukuli beberapa personel Brimob di dekat Masjid Al-Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa hari lalu. 

"Saat itu saya memang mau melarikan diri, tapi di belakang ada Brimob dan saya kembali lagi ke lapangan itu. Dan ternyata saat itu saya ditangkap," kata Andri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (25/5/2019), seperti dilansir Detik.

Warga Kampung Duri Barat, RT 015/ RW 008, Kelurahan Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat itu, mengaku dilarikan ke RS Kramat Jati setelah dipukuli, dan sempat di rawat. Saat ditemui, terlihat bagian kening dan sebelah kiri mata kirinya dibalut perban. Juga tampak beberapa garis lecet di wajahnya.

 

Andri bilang, dia ketahuan mengumpulkan batu untuk para demonstran yang rusuh. Ditanyai soal motifnya mengumpulkan batu, dia menjawab hanya ikut-ikutan membuat rusuh. Di kemudian sakit hati karena terkena gas air mata yang ditembakkan aparat.

"Mengumpulkan batu dan membantu demonstrasi. Awalnya saya ikut-ikutan dan di situ saya kena gas air mata. Saya sakit hati dan saya membantu supaya pendemo semakin lebih mudah untuk mendapatkan batu," jelas Andri.

Andri mengaku tak ikut melemparkan batu ke pasukan polisi yang bersiaga di depan Bawaslu.

"Itu yang melemparkan batu itu mereka (perusuh), yang membawa batu dari saya," imbuhnya.

Andri juga khawatir jika kerabat dan keluarganya mempercayai narasi yang menyebutnya meninggal dunia. Dia mengaku belum sempat bertemu keluarganya setelah ditangkap polisi.

"Untuk teman, rekan atau keluarga yang melihat video itu, itu saya dan saya belum meninggal," ujar dia.

Andri saat ini berstatus tahanan Direkrorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 170 dan atau 214 KUHP karena dinilai telah bersama-sama melawan petugas dan atau bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau orang.

Sebelumnya, Polri menegaskan video viral seorang anak dianiaya polisi hingga tewas di sebelah Masjid Al-Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat adalah hoaks. Narasi yang beredar di media sosial tak sesuai fakta di lapangan, karena peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah upaya penangkapan Andri Bibir oleh personel Brimob.

TAG

BERITA TERKAIT