RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Adik Nurdin Halid, Kadir Halid belum menyerah pasca hasil rekapitulasi perolehan suara caleg DPRD Sulsel. Caleg incumbent itu resmi menggugat perolehan suara istri Rusdin Abdullah (Rudal), Andi Debbie Purnama ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilansir dari situs MK, permohonan Kadir Halid sudah teregistrasi. Kadir Halid menunjuk empat pengacara, yakni Aliyas Ismali, Herry Syamsuddin, Amirullah Tahir dan Frengky Richard Mesakaraeng. Apa isi pokok perkara Kadir Halid?
Kadir Halid dan Andi Debbie Purnama sama-sama caleg Partai Golkar yang bertarung di dapil Sulsel 1 (Makassar A). Hasil rekap penghitungan suara oleh KPU Sulsel, Debbie meraup 15.390 suara sedangkan Kadir cuma mengantongi 7.773 suara.
Dalam pokok perkaranya, Kadir Halid menduga Debbie melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif. Jumlah uang yang dibagikan oleh tim sukses Debbie, disebutkan berjumlah Rp250 ribu hingga satu juta per orang.
Dugaan politik uang itu membuat perolehan suara Kadir kalah dari Debbie. Untuk itu, Kadir memohon kepada MK mendiskualifikasi Debbie dan menyatakan pemohon sebagai caleg peraih suara terbanyak.
"Atau setidak-tidaknya memerintahkan kepada KPU untuk menerbitkan SK KPU yang baru dengan mencantumkan wilayah Kecamatan Sangkarrang masuk dalam Dapul Sulsel 1 (Makassar A) dan memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang" bunyi permohonan Kadir Halid.