Jumat, 24 Mei 2019 13:31
Foto: MK
Editor : Mulyadi Abdillah

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau 2019-2024, Ratna mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif 2019 (PHPU Legislatif) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/5/2019) malam.

 

Ratna yang mengendarai Partai Amanat Nasional (PAN) mempersoalkan perolehan suara rekan separtainya, La Ode Sahrun. Mereka bertarung di Dapil II.

Hasil perolehan suara, Ratna meraup 1.045 suara sedangkan La Ode Sahrun memperoleh 1.046 suara. Selisih satu suara itu menyebabkan Ratna tidak lolos menjadi Anggota DPRD Kota Baubau 2019-2024. 

Ardin Firanata kuasa hukum Ratna menyampaikan bahwa tidak lolosnya Ratna disebabkan tindakan penyelenggara PPK Wolio terkait dugaan pengurangan suara ditingkat pleno Kecamatan Wolio. Pasalnya, perolehan suara Ratna di TPS berdasarkan C1 tidak sesuai dengan hasil perhitungan di tingkat PPK Wolio.

 

“Kami harus mengajukan permohonan gugatan ke MK karena selisih antara Ratna dengan La Ode Sahrun sangat kecil, hanya satu suara. Memang dalam proses penghitungan dari kelurahan, kecamatan sampai ke penetapan di KPU Kota Baubau itu kami melihat ada kejanggalan penghitungan formulir C1 antara kelurahan, kecamatan sampai ke KPU Kota Baubau ada perbedaan. Artinya, antara caleg kami selalu mengalami pengurangan suara yang menyebabkan Ratna meraih satu suara,” urai Ardin.

TAG

BERITA TERKAIT