RAKYATKU.COM - Anggota Resmob Polsek Panakkukang bersama Timsus Polda Sulsel berhasil menangkap pelaku pencurian inisial HS alias Nia (22) di RS. Grestelina Kota Makassar.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, AKP Alex Dareda mengatakan, pencurian yang dilakukan warga Inspeksi Kanal Jalan A.P. Pettarani itu terungkap berkat adanya rekaman CCTV di RS tersebut.
“Pelaku terekam CCTV pada hari Selasa (21/05/2019) mengambil dua unit handphone 1 samsung note 9 warna ocean blue dan 1 Vivo Y65 warna putih menggunakan talkum memasuki setiap ruangan," kata Alex Dareda.
Setelah melihat rekaman CCTV, petugas kemudian melakukan pengrebakan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya pada Jumat (24/05/2019) sekitar pukul 02.00 Wita.
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Alex Dareda, pelaku yang menggunakan mukena masuk ke ruang rawat inap rumah sakit dan memeriksa satu persatu ruangan. Saat keluarga penjaga dalam keadaan tertidur, pelaku kemudian mengambil HP tersebut lalu kabur.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti dua handphone hasil curian serta satu pasang mukena yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.