RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Kurang lebih 6 jam melakukan penggeledahan di ruang PPKAD di ruang aset dan ruang anggaran PPKAD Pemkab Jeneponto, Kamis (23/5/2019), tim Kejaksaan Negeri Jeneponto mengamankan sejumlah dokumen.
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 Wita sampai pukul 15.17 Wita wita dan berhasil membawa sejumlah dokumen yang ditaruh dalam koper hitam.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jeneponto, Nasran mengatakan penggeladahan di kantor PPKAD berhasil mengamankan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
"Dokumen yang disita ini, berupa DPA 2013, makan minum rumah sakit. DPA dibula juni ada satu bundel dan dokumen APBD 2013, yang kita cari yang berkaitan dengan 2013," kata Nasran.
Ia menambahkan masih ada beberapa yang masih dicari dan berharap setelah ini tidak ada lagi kekurangan yang dibutuhkan oleh BPK.
"Memang masih ada beberapa yang masih dicari dokumen lain. Harapannya kita kedepan, tidak ada lagi kekeurangan yang dibutuhkan oleh BPK," tambahnya.
Sebelumnya, Kejari Jeneponto melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PPKAD Jeneponto, sekitar pukul 09.00 Wita, Kamis (23/5/2019). Di antaranya memakai rompi bertuliskan "Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi".
Tim Kajari Jeneponto menyita sejumlah dokumen untuk kepentingan penyelidikan. Delapan orang dari kejaksaan memasuki ruang anggaran dan aset Pemda.
Kasi Pidsus Kejari Jeneponto, Saut Mulatua mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi bukti bukti hasil ekspose dengan BPK RI, anggaran makan minum pasien dan jaga sore malam Rumah Sakit Lanto Dg Pasewang.
"Penggeldahan ini dilakukan untuk melengkapi dokumen hasil ekspose BPK RI, yang makan minum pasien, jaga sore dan malam 2013 rumah sakit," kata Saut Mulatua.
Penggeledahan ditanggapi oleh Kepala Dinas PPKAD Jeneponto, Basir Bohari. Ia mengatakan penggeledahan yang dilakukan kejaksaan, berkaitan dengan makan minun rumah sakit tahun 2013.
"Kejaksaan mencari dokumen makan minun Rumah Sakit Lanto Dg Pasewang yang sebesar Rp860 juta. Dokumen ini masih masanya pejabat lama Mangga Kulle yang Kepala Dinas PPKAD saat itu," katanya.