RAKYATKU.COM, GOWA - Hati-hati untuk para pengendara sepeda motor khususnya wanita yang sedang berkendara sambil memainkan telepon genggamnya terutama di wilayah hukum Kabupaten Gowa.
Tim Satuan Tugas (Satgas) Polres Gowa berhasil menangkap tiga remaja sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengincar pengendara sepeda motor yang pegang handphone sambil berkendara dan melakukan perampasan pada saat itu juga.
Ketiga pelaku tersebut CA alias CV (18), MI alias SI (18), dan AN alias AI alias CS sebagai otak pelaku yang juga pengguna narkoba.
Ketiga pelaku merupakan warga yang berdomilisi dari Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Saat beraksi, MI berperan sebagai joki (mengendarai sepeda motor) dan CA yang berperan sebagai perampas handphone milik korbannya. Sedangkan AN juga sebagai joki.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, pelaku mobile dan random melihat pengendara. Saat targetnya sudah ditetapkan, pelaku pun beraksi saat korban sedang menelepon sambil berkendara kemudian menghampiri dan memepet korban. Pelaku juga menggunakan pisau untuk mengancam korbannya.
"Saat penangkapan, personil yang membawa pelaku ke Mapolres Gowa, pelaku CA sempat ingin kabur hingga akhirnya kaki sebelah kanannya ditembak oleh petugas. Maka dari itu, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan handphone saat berkendara sepeda motor. Selain mengganggu konstentrasi berkendara, juga membuka peluang kepada orang jahat untuk beraksi di jalan," jelasnya kepada media, Kamis (23/5/2019).
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau, dua handphone merk Oppo A35 hitam dan Oppo 5S merah.
Selain itu, juga ads satu buah charger Xiaomi, satu unit motor Yamaha Xeon GT warna hitam putih bernomor polisi DD 4320 LN, dan satu motor X Ride warna putih oranye bernomor poliso DD 5923 YL.
Barang bukti hasil kejahatan pelaku dijual melalui akun Facebook seharga Rp600 ribu dan diproses melalui dengan cara Call and Delivery (COD).
Uang tersebut aka dipakai pelaku untuk membeli obat daftar G (Tramadol), dipakai untuk bermain judi online, dan membeli sabu di daerah Sapiria.
"Para pelaku memang sudah saling kenal dan beralamat satu kompleks jadi mereka saling akrab dan kompak melakukan aksi kejahatan jalanan tersebut," tambah Shinto.
Dari pengakuan pelaku, dirinya melakukan aksinya tanpa mengenal tempat. Baik di jalanan besar maupun di jalanan kecil.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.