Kamis, 23 Mei 2019 14:36
Aldama semasa hidup.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Berkas perkara pelaku pembunuhan Aldama, Muhammad Rusdi telah rampung. Kejari Makassar sudah menandatangani P21 berkas pelaku setelah sekian lama di kejaksaan. 

 

Setelah berkas dinyatakan P21, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Makassar berharap tersangka bersama barang bukti (BB) langsung dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera dilangsungkan persidangan. 

Namun, jaksa di Kejari Makassar malah meminta kepada Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko untuk mengundur pelimpahan tersangka dan barang bukti. 

Jaksa tidak memberikan alasan kepada penyidik Polrestabes Makassar mengapa pelimpahan tersangka bersama barang bukti harus diundur satu pekan setelah berkas dinyatakan P21. 

 

"Jaksa meminta tanggal 28 (Mei) baru disimpan satu minggu setelah ditandatangani P21-nya. Saya juga tidak tahu kenapa jaksa meminta diundur satu minggu," ujar AKBP Indratmoko kepada Rakyatku.com, Kamis (23/5/2019). 

AKBP Indratmoko mengatakan, sebenarnya pihaknya tidak ingin menunggu lama-lama untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Makassar. 

Katanya, dari awal saat mendapatkan berkas P21 tersebut, pihaknya pada hari itu juga melimpahkan tersangka dan barang bukti. Namun, jaksa mengonfirmasi bila pelimpahannya diundur hingga satu pekan ke depan. 

"Hati itu juga sebenarnya saya akan serahkan tersangka bersama barang bukti ke Kejari Makassar, tapi jaksa meminta untuk diundur satu minggu," tutupnya.

TAG

BERITA TERKAIT