Kamis, 23 Mei 2019 04:21
Pelaku pencurian ponsel (duduK) saat diamankan Resmob Polres Bone.
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, BONE -- Satuan Resmob Polres Bone unit II, kembali mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian HP di Bone, Rabu, 22 Mei 2019.

 

Pelakunya diketahui Andi Satriadi alias Bocah (41) warga Jalan Mangga Kelurahan Jeppe'e Kacamatan Tanete Riattang Barat, sementara korbannya bernama Muhandar (32).

Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke rumah korban melalui pintu, dan pada saat itu kondisi rumah sedang kosong. Pelaku lalu mengambil HP tersebut lalu pergi.

Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Muhammad Pahrun yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan, pelaku juga pernah ditahan di Lapas Bone dengan kasus pencurian.

 

"Iya pelakunya sudah di kantor sementara diperiksa, pelaku juga pernah ditahan di Lapas Watampone,dengan kasus pencurian," kata Iptu Muhammad Pahrun.

Saat mendapatkan laporan, pelaku diketahui berada di rumahnya sehingga Resmob langsung melakukan penangkapan. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit Hp Samsung A8.

TAG

BERITA TERKAIT