Senin, 20 Mei 2019 20:15
Ojek online. (Foto: Bisnis)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, menyampaikan menegaskan tunjangan hari raya (THR) hanya bisa diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja. Itu berarti tanpa hubungan kerja, pekerja tidak wajib diberikan THR.

 

Begitu juga, bagi pekerja yang berstatus mitra kemungkinan perusahaan tidak harus membayarkan THR-nya. Misalnya saja pengemudi ojek online, pemberian THR tidak menjadi kewajiban bagi perusahaan karena posisinya hanya mitra tanpa hubungan kerja.

"Intinya yang punya hubungan kerja ya dapat THR. Hubungan kerja itu kalau kamu pacaran, itu berarti orang menyebutnya mitra, kalau kamu menikah, itu semacam hubungan kerja," ungkap Hanif di kantornya, Senin (20/5/2019).

"Nah berarti kalau ada orang nikah terus cerai kan ada hak gono gini, tapi kalau ada orang pacaran terus putus, bisa nggak hak gono-gini," tambahnya.

 

Untuk ojek online, Hanif menjelaskan si pengemudi harus dilihat bagaimana hubungan kerjanya. "Kalau ada hubungan kerja berarti dia berhak (dapat THR). Nggak peduli statusnya, kalau misalnya driver-nya adalah pekerja, ada hubungan kerja di situ ya dia berhak. Kalau nggak ya nggak dapat THR," ujar Hanif.

Hanif meneruskan hubungan kerja sendiri salah satu landasannya adalah adanya kontrak kerja antara pemberi kerja dan pekerja. "Ada pemberi kerjanya, ada perjanjian kerjanya. Ya iya lah (harus tanda tangan kontrak)," kata Hanif.

TAG

BERITA TERKAIT