RAKYATKU.COM, PALOPO - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel, menyerahkan WTP dan WDP terhadap 7 kabupaten kota di Sulawesi Selatan, Senin, 20 Mei 2019.
Di Aula BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, ada 6 daerah menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yakni, Kota Palopo, Kabupaten Bone, Bulukumba, Gowa, Soppeng, dan Sinjai. Sementara Kota Parepare mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Itu berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2018.
Predikat tersebut diberikan berdasarkan laporan atas SPI dan kepatuhan, di mana untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas kewajaran laporan keuangan tersebut, BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian internal, dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan ketentuan terhadap peraturan perundang-undangan.
Keputusan itu disajikan dalam laporan nomor 28.B/LHP/XIX.MKS/05/2019 dan nomor 28.C/L HP/XIX.MKS/05/2019, tanggal 16 Mei 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan tersebut.
Dari Kota Palopo, predikat tersebut diterima Wali Kota Palopo HM Judas Amir, didampingi Ketua DPRD Kota Palopo Harisal A Latief. Diserahkan oleh Kepala BPK RI, Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, penanggungjawab pemeriksaan Wahyu Priyono, S.E.,M.M.,CA.,Ak. Disaksikan oleh semua rombongan pejabat kepala Perangkat Daerah Pemkot Palopo, para Camat dan Lurah, serta staf terkait, perihal keuangan daerah.
Sesuai Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK setelah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2018. Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2018, dengan memperhatikan kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan kecukupan informasi laporan keuangan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2018 terdiri dari 3 laporan utama, yaitu LHP atas LKPD tahun anggaran 2018, LHP atas sistem Pengendalian internal (SPI), dan LHP atas kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan.
Sesuai dengan mandat Pasal 20 dan Pasal 21 undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah harus melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, dinyatakan bahwa pejabat yang diperiksa wajib menyampaikan jawaban, memberi penjelasan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari, sejak diterimanya LHP ini.
DPRD sebagai lembaga perwakilan, mempunyai fungsi pengawasan, menindaklanjuti temuan BPK antara lain, dengan melakukan pembahasan bersama dengan kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.
Itulah yang tertera dalam siaran pers BPK RI perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Senin, 20 Mei 2019.