Minggu, 19 Mei 2019 10:24
INT
Editor : Suriawati

RAKYATKU.COM - Seorang pria dijatuhi hukuman mati di Iran karena membunuh seorang wanita Amerika selama perampokan.

 

Menurut laporan surat kabar milik negara Iran pada hari Sabtu, terdakwa, Siamak, membunuh Teresa Virginia pada tahun 2012, ketika mencoba merampok barang-barang dan mobilnya.

Laporan itu menambahkan bahwa kaki tangan dalam perampokan tersebut telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Korban, yang merupakan ibu dari tiga anak, berada di Teheran untuk mengunjungi kerabat suaminya di Iran.

 

Iran tetap menjadi salah satu penegak hukuman mati terbesar di dunia. Amnesty International mengatakan Iran mengeksekusi lebih dari 250 orang tahun lalu.

TAG

BERITA TERKAIT