RAKYATKU.COM - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) Bogor, Ustaz Iyus Khaerunnas diamankan polisi karena berbicara mengenai ajakan perlawanan dalam video yang beredar.
Kapolres Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan, Iyus ditangkap pada hari Jumat (17/5/2019) sekitar pukul 14.00 WIB. "Ya, sedang dilakukan pemeriksaan," katanya.
Hendri membenarkan bahwa Iyus ditangkap karena video yang beredar, di mana Iyus berbicara mengenai adanya kecurangan Pemilu, masifnya komunisme, hingga ajakan untuk melawan itu semua.
"Kasus dugaan terkait video yang beredar," ujar Hendri dikutip Deticom, Sabtu (18/5/2019).
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Hendri, Iyus kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. "Status sudah tersangka," bebernya.
Hendri menjelaskan, Iyus dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong dan/atau Pasal 160 KUHPidana.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Iyus, Beni Mahyufin mengatakan, Ustaz Iyus ditangkap karena pernyatanya terkait jihad dalam video viral di media sosial.
"Iya, Ustaz Iyus ditangkap Jumat siang sekitar jam 2 habis ngisi ceramah. Sesuai dengan video yang beredar (ditangkap) terkait pernyataan jihadnya," ungkap Beni.