Jumat, 17 Mei 2019 21:01
ILUSTRASI
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Tahapan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu 2019 tingkat Provinsi Sulawesi Selatan kembali tersendat, Jumat (17/5/2019).

 

Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel mengeluarkan rekomendasi agar KPU Makassar melakukan penelusuran dengan membuka kotak suara kembali untuk memeriksa DAA-1 plano dari sejumlah wilayah di Makassar. 

"Ini terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi yang masuk ke Bawaslu di rapat pleno tingkat provinsi kemarin. Laporannya terkait dugaan penggelembungan perolehan hasil pemungutan suara pada salah satu caleg dan pengurangan pada caleg lain untuk Partai Golkar di Dapil Sulsel II DPRD Provinsi Sulawesi Selatan," ungkap Komisioner Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, kepada Rakyatku.com, Jumat (17/5/2019).

Menurut Saiful, Bawaslu Sulsel memerintahkan kepada KPU Makassar sebagai pihak terlapor untuk melakukan penelusuran dengan membuka kotak dan memeriksa DAA-1 plano sebagai dasar untuk menilai dan mengoreksi salinan DAA-1 dan DA-1 yang dipegang oleh para pihak.

 

"Hal ini dilakukan dengan semangat menjaga suara pemilih  dan akuntabilitas perolehan suara para caleg. Meski ini akan banyak menyita waktu dan tenaga dan pikiran, tetapi mesti dilakukan.
Putusan Bawaslu ini, sekaligus memberi jaminan, bahwa jika ada indikasi yang bisa dipertanggungjawabkan terjadinya pergeseran suara, apakah antar partai atau internal partai, maka Bawaslu akan memberikan putusan yang diharapkan menjadi patokan dalam menegakkan keadilan Pemilu," beber Saiful.

Proses perbaikan atau koreksi administrasi ini, kata Saiful, tak akan berhenti sampai disini. Bawaslu Sulsel juga meminta kepada Bawaslu Makassar untuk melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran etik dan pelanggaran pidana pemilu kepada siapapun yang terlibat dalam pergeseran angka perolehan suara dan atau indikasi perubahan hasil penghitungan dan rekapitulasi suara.

"Hal ini penting, baik dalam kaitannya dengan penegakan aturan dan keadilan pemilu, juga bisa memberi pembelajaran kepada semua pihak, bahwa proses demokrasi ini mesti kita jaga bersama, dan tidak boleh ada yang mencoba main-main dan atau melakukan praktik dan tindakan yang dapat dikategorikan kejahatan pemilu di setiap tahapan," pungkas Saiful.

Sekadar diketahui, laporan dugaan pergeseran suara yang menyebabkan keluarnya rekomendasi ini melibatkan caleg DPRD Sulsel internal Golkar. Masing-masing Rahman Pina dan Imran Tenri Tatta Amin. Kasus ini dilaporkan oleh saksi Golkar Sulsel.

Belum ada keterangan resmi tentang siapa yang diuntungkan dalam temuan tersebut. Namun, berdasarkan pembacaan model DB1 DPRD Sulsel Dapil II, Rahman Pina meraih suara paling tinggi dari caleg internal Golkar. Anggota DPRD Makassar itu mengalahkan Imran Tenri Tatta yang merupakan petahana. 

Selisih suaranya cukup tipis. Imran mengumpulkan sebanyak 14.840 suara. Sementara Rahman Pina 15.128 suara. Margin keduanya hanya 288 suara. 

Sampai berita ini diturunkan, rekap tingkat provinsi di Hotel Harper, Jalan Perintis Kemerdekaan, masih berlangsung dengan melakukan koreksi administrasi tersebut. Koreksi dilakukan dengan membuka kotak dan memeriksa DAA-1 plano sejumlah wilayah di Kota Makassar sebagai dasar untuk menilai dan mengoreksi salinan DAA-1 dan DA-1 yang dipegang oleh para pihak.

Usai koreksi administrasi tersebut dilakukan, rencananya KPU Sulsel akan melakukan rapat pleno penetapan hasil penghitungan suara Pemilu 2019 tingkat Provinsi Sulawesi Selatan. Pleno penetapan tingkat provinsi tersebut diketahui molor sejak 12 Mei lalu.

TAG

BERITA TERKAIT