RAKYATKU.COM,PAREPARE - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Parepare menegasakan lokasi gudang kontainer di Kecamatan Wattang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare ilegal.
"Bangunan itu tidak memiliki IMB. Memang pernah pemilik lahan mengajukan izin untuk membuat pagar di lokasinya, namun izinnya belum keluar," urai Laetteng, kepala Dinas PUPR Kota Parepare, Jumat (17/5/2019).
Mantan kepala BKPSDM Kota Parepare ini berjanji akan segera menyurati pemilik lahan guna dimintai klarifikasi terkait kegiatan di atas lahannya.
"Sebenarnya sudah ditegur secara lisan, namun akan kami surati lagi untuk dimintai klarifikasi," urainya.
Diketahui, sebagian lahan berdirinya gudang kontainer diduga merupakan lahan reklamasi yang ditimbun kemudian dipasangi pagar dan saat ini dijadikan gudang peti kemas.
Gudang sendiri saat ini sudah diisi dengan ratusan peti kemas atau kontainer yang turun dari Pelabuhan Cappa Ujung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan peti kemas asal Surabaya menyewa lahan milik warga tersebut Rp500 juta per tahun.
Sewa tersebut hanya setengah dari harga sewa terminal kontainer PT Pelindo IV yang dibangun di Terminal Lontangnge. Sewa terminal PT Pelindo sebesar Rp1 miliar per tahun.
Peti kemas yang awalnya memenuhi terminal PT Pelindo IV pun sedikit demi sedikit dipindahkan ke gudang milik warga yang disewa ini.