RAKYATKU.COM,GOWA - Polres Gowa segera memeriksa caleg yang diduga menyuap anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Tidak tanggung-tanggung, uang suapnya mencapai Rp200 juta.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan segera memanggil para caleg tersebut. Besar kemungkinan caleg yang menyuap PPK juga akan ditetapkan tersangka.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap dua anggota PPK di Kecamatan Pallangga. Mereka mengakui menerima suap dari caleg tertentu untuk mengubah hasil pemungutan suara.
Kedua anggota PPK tersebut berinisial IM (34) dan IW (37). Suap dan pemberian janji terjadi pada Maret hingga April 2019 yang dilakukan di beberapa tempat wilayah Kabupaten Gowa.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa laptop merk Toshiba dan beberapa unit telepon seluler serta lembar DAA1 yang telah dimodifikasi oleh pelaku.
Keduanya mengaku menyesali perbuatannya atas terhambatnya proses rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan Pallangga hingga tingkat kabupaten.
"Saya memohon maaf kepada seluruh instansi terkait, terkhusus KPU, Bawaslu, serta kepada masyarakat Kabupaten Gowa dan caleg-caleg karena atas ulah kami proses rekapitulasi terhambat," ucap IMR saat mengikuti press conference yang digelar Polres Gowa, Selasa malam (14/5/2019).
Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga menjelaskan, pihaknya akan konsen melakukan penelitian terhadap penerimaan suap, uang dan, janji sesuai dengan UU Tipikor yang kini dikenakan dalam perkara tersebut.