Selasa, 14 Mei 2019 15:25
Eggi Sudjana. Ist
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM - Polda Metro Jaya membeberkan kronologi penangkapan tersangka dugaan makar, Eggi Sudjana, usai menjalani pemeriksaan.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penangkapan adalah subjektivitas penyidik, mengingat Eggi Sudjana kurang kooperatif saat pemeriksaan.

"Dengan pertimbangan subjektivitas penyidik. Ya seperti tadi, dia mau diperiksa tapi menolak atau dia nanti keluar, kita kemudian mau sita HP-nya tidak dikasihkan, ya untuk barang bukti. Iya jadi intinya penyidik punya penilaian tersendiri, subjektivitas penyidik untuk melakukan surat perintah penangkapan tersebut," kata Argo.

Sebelum ditangkap, lanjut Argo, Eggi Sudjana memenuhi panggilan pada Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB. Akan tetapi, saat itu Eggi menyampaikan menolak diperiksa sebagai tersangka.

 

"Kita tanya kenapa alasannya. Alasannya yang pertama, dalam keterangan pemeriksaan terdahulu, yang bersangkutan menyampaikan ada saksi dan ahli yang diperiksa dulu," bebernya.

Selain itu, Eggi menolak diperiksa karena dia tengah mengajukan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka. Eggi juga menyampaikan alasan penolakan pemeriksaan, mengingat profesinya sebagai advokat.

"Yang ketiga, yang bersangkutan sedang menghadapi kode etik advokat, jadi yang bersangkutan tidak mau diperiksa sebagai tersangka," katanya.

Selepas Magrib, Eggi baru bersedia diperiksa sebagai tersangka. Penyidik kemudian memberikan hak-hak Eggi sebagai tersangka selama pemeriksaan tersebut, seperti salat, makan, dan pengacaranya diperbolehkan mendampinginya.

"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik memberikan surat perintah penangkapan pada Eggi Sudjana. Surat penangkapan sudah diberikan kepada istrinya, kemudian sudah menandatangani surat perintah tersebut," katanya, dikutip Detikcom, Selasa (14/5/2019).

Argo juga menepis anggapan bahwa Eggi ditangkap saat diperiksa di ruang penyidik. Argo menegaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah Eggi selesai diperiksa.

"Ya namanya teknis masa kita tangkap di jalan sana gitu, sudah ada di Polda Metro, setelah selesai baru kita berikan (surat penangkapan), 'kan beliau tanda tangan juga. Nah, misalnya sedang diperiksa terus tanda tangan, 'kan nggak mungkin itu. Jadi sudah selesai pemeriksaan, sudah dibacakan hak-haknya, dibacakan penangkapannya akhirnya yang bersangkutan mengerti dan tanda tangan juga ya," pungkasnya.

TAG

BERITA TERKAIT