RAKYATKU,COM - Ustaz Bachtiar Nasir, tersangka kasus dugaan pencucian uang ini mangkir dari pemeriksaan polisi lantaran sedang berada di Arab Saudi.
Terkait hal tersebut, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, setibanya di Indonesia Bachtiar akan dijemput paksa oleh polisi.
“Akan dilakukan penjemputan atas statusnya sebagai tersangka. Begitu datang, tangkap, langsung ditahan,” kata Dedi, Selasa (14/5/2019).
Menurut Dedi, polisi memiliki dasar yang kuat dalam menjemput mantan Ketua GNPF Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu, yakni sesuai Pasal 112 KUHP.
“Sesuai pasal 112 KUHP, maka penyidik Bareskrim akan menunggu kedatangan, bekerja sama dengan Bareskrim,” bebernya dikutip Kumparan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bachtiar Nasir, Azis Yanuar mengungkapkan, kliennya sedang berada di Arab Saudi dalam rangka menghadiri pertemuan Liga Muslim Dunia. Sementara sudah penangguhan ke Bareskrim juga sudah diajukan.
Azis belum mengetahui kapan Bachtiar kembali ke Indonesia. Ia juga belum berkoordinasi untuk jadwal pemeriksaan ke Bareskrim.
Bachtiar telah dipanggil sebanyak tiga kali. Namun, ia tak hadir karena jadwalnya yang tidak tepat dengan pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencucian uang terkait pengumpulan dana masyarakat melalui Yayasan Keadilan Untuk Semua.