RAKYATKU.COM, PAREPARE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare meminta kepada perusaahan swasta untuk tidak mempermainkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para karyawan. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharudddin Kadir, Selasa (14/5/2019).
“Adukan kepada kami jika ada perusahaan yang belum atau tidak membayar THR karyawannya paling lambat 7 hari sebelum hari raya, itu bisa dicabut izinnya,” tegas dia.
Ketua Harian DPD II Partai Golkar Parepare ini juga meminta kepada Dinas Tenaga Kerja Parepare untuk proaktif melakukan pengawasan terkait hal tersebut.
“Tugas Disnaker harus membentuk tim , turun melakukan pengecekan dan posko pengaduan pembayaran THR,” jelas dia.
Kaharjuga meminta Disnaker mensosialisasikan aturan pemberian THR kepada perusahaan dimana kata dia besaran THR itu berdasarkan aturan adalah 1 bulan gaji.
"Sosialisasikan dengan masif, sehingga pesannya sampai," harapnya.