Senin, 13 Mei 2019 14:38
Ilustrasi
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - AY (18) tega membunuh bayi yang baru ia lahirkan di dalam sebuah toilet. Perempuan itu menusuk perut dan kepala dan membuang jenazah bayinya ke tempat sampah. AY pun terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. 

 

Wanita muda asal Jeneponto itu, membunuh bayinya karena takut diketahui oleh keluarganya bahwa ia hamil di luar nikah. Dia dikenakan pasal 341 KUHP. 

"Pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara, karena dengan sengaja membunuh bayinya baru ia lahirkan," tegas Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, AKP Benny Pornika.

AKP Benny Pronika mengatakan, saat ini pelaku telah ditahan di Polres Pelabuhan, untuk menjalani serangkaian pemeriksaan, khususnya mendalami penyebab sehingga pelaku dengan sadis membunuh anak yang tidak berdosa tersebut. 

 

Diberitakan sebelumnya, AY perempuan 18 tahun tega membunuh anaknya yang baru saja ia lahirkan di dalam sebuah kamar mandi di sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu. 

Setelah menikam bayi yang tidak bersalah itu di bagian perut dan kepalanya sebanyak dua kali, AY lalu memasukkan bayi yang sudah tak bernyawa tersebut ke dalam sebuah kantong plastik, dan membuangnya di tempat sampah. 

"Setelah menusuk bayi tersebut menggunakan pisau dapur, bayi itu kemudian dimasukkan kedalam plastik putih, lalu membuangnya ke sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar AKP Benny Pornika.

AKP Benny Pornika melanjutkan, pelaku tega membunuh bayi yang merupakan darah dagingnya sendiri tersebut, karena bayi tersebut menangis tanpa henti di dalam sebuah kamar mandi. Sehingga pelaku menutup mulut dan membunuhnya. 

"Bayi yang baru berumur empat hari itu memang merupakan hasil dari hubungan gelap pasangan kekasih itu, ia takut kepada keluarga dan takut diketahui oleh orang sehingga dia bunuh," jelasnya. 

Kepada Polisi, AY mengaku telah berusaha mengunggurkan janinnya tersebut namun tidak pernah berhasil. Sehingga perutnya terus membesar namun orang sekitarnya tidak sadar dengan perubahan perutnya yang besar itu. 

"AY mengaku sebelum kandungannya membesar ia sempat meminum dua kaleng minuman bersoda, untuk mempermudah pengguguran bayi hasil hubungan gelapnya, tapi tidak berhasil" jelasnya. 

Tak cukup 24 jam setelah jenazah bayi tersebut ditemukan, Polisi berhasil menangkap kedua orang tua anak tersebut. Keduanya bernama AY (18) yang juga ibu dari bayi tersebut dan S (24) yang merupakan kekasih AY. 

"Kedua pelaku diamankan di sebuah butik di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Wajo, Kota Makassar di sekitar pukul 22.00 Wita di hari yang sama. Keduanya saat ini sudah ditahan di sel Polres Pelabuhan Makassar," tutupnya.

TAG

BERITA TERKAIT