Minggu, 12 Mei 2019 20:56
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Pemkot Parepare memberikan limit waktu kepada mantan Kadiskes Kota Parepare, Muhammad Yamin untuk mengembalikan kerugian daerah atas raibnya anggaran di Dinas Kesehatan yang mencapai Rp 2,9 miliar.

 

Hal itu dikemukakan Sekretaris Kota Parepare, Iwan Asaad yang juga menjabat Plt Kadiskes Parepare. Menurutnya, pengembalian anggaran Dinkes ke kas negara, wajib dilakukan oleh pihak terkait.

Sesuai kebijakan Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe, lanjut Iwan, oknum bersangkutan wajib mengembalikan angaran yang telah disalah gunakan berdasarkan hasil sidang yang telah digelar tim TP-TGR. 

"Pengembalian seluruh anggaran yang disalahgunakan, berbatas waktu. Terkait batas waktunya, silahkan tanyakan ke Ketua Majelis TP-TGR," tegasnya.

 

Jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yang bersangkutan belum melakukan pengembalian, tambah Iwan, maka langkah akhir yang akan ditempuh pemkot, dengan menggandeng jaksa pengacara negara untuk melakukan penagihan.  "Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Parepare," ujarnya.

Raibnya miliaran rupiah anggaran Dinkes Parepare saat masih dikepalai Muh Yamin, bermula dari kisruh jasa petugas Call Centre 112 yang tidak terbayar pada triwulan keempat tahun 2018 lalu sebesar Rp400 juta, termasuk dana operasional enam puskesmas di Parepare.

Terpisah, Ketua Majelis TP-TGR yang juga Kepala Inspektorat Parepare, Muh Husni Syam mengatakan, pengembalian kerugian daerah oleh mantan Kadiskes Parepare berbatas hingga dua tahun. 

"Itu sudah ketentuan sesuai dengan aturan pengembalian kerugian daerah," ungkap Husni.

Sekadar diketahui, pasca kisruh anggaran Dinkes, mantan Kadiskes Parepare, Yamin dimutasi sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia pada Januari lalu.
 

TAG

BERITA TERKAIT